Tugas 2 manajemen sumber daya manusia


UMP 2019 DAN UMP 2020
Kenaikan UMP dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil:
·         DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.267.349 pada 2020.
·         Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.
·         Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.723 pada 2020.
·         Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.
·         Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.134.600 pada 2020.
·         Nangroe Aceh Darussalam dari sekitar Rp 2.916.810 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.165.030 pada 2020.
·         Sulawesi Selatan dari sekitar Rp 2.860.382 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.103.800 pada 2020.
·         Sumatera Selatan dari sekitar Rp 2.804.453 menjadi sekitar Rp 3.043.111 pada 2020.
·         Kepulauan Riau dari sekitar Rp 2.769.683 menjadi sekitar Rp 3.005.383 pada 2020.
·         Kalimantan Utara dari sekitar Rp 2.765.463 menjadi sekitar Rp 3.000.803 pada 2020.
·         Kalimantan Timur dari sekitar Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378 pada 2020.
·         Kalimantan Tengah dari sekitar Rp 2.663.435 menjadi sekitar Rp 2.903.144 pada 2020.
·         Riau dari sekitar Rp 2.662.025 menjadi sekitar Rp 2.888.563 pada 2020.
·         Kalimantan Selatan dari sekitar Rp 2.651.781 menjadi sekitar Rp 2.877.447 pada 2020.
·         Maluku Utara dari sekitar Rp 2.508.092 menjadi sekitar Rp 2.721.530 pada 2020.
·         Jambi dari sekitar Rp 2.423.889 menjadi sekitar Rp 2.630.161 pada 2020.
·         Maluku dari sekitar Rp 2.400.664 menjadi sekitar Rp 2.604.960 pada 2020.
·         Gorontalo dari sekitar menjadi4.020 menjadi sekitar Rp 2.586.900 pada 2020.
·         Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 menjadi sekitar Rp 2.571.328 pada 2020.
·         Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 menjadi sekitar Rp 2.552.014 pada 2020. 
·         Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 menjadi sekitar Rp 2.499.422 pada 2020.
·         Bali dari Rp 2.297.967 menjadi sekitar Rp 2.493.523 pada 2020.
·         Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 menjadi sekitar Rp 2.484.041 pada 2020.
·         Banten dari Rp 2.267.965 menjadi sekitar Rp 2.460.968 pada 2020.
·         Lampung dari Rp 2.240.646 menjadi sekitar Rp 2.431.324 pada 2020.
·         Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 menjadi sekitar Rp 2.399.698 pada 2020.
·         Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 menjadi sekitar Rp 2.303.710 pada 2020.
·         Bengkulu dari Rp 2.040.000 menjadi sekitar Rp 2.213.604 pada 2020.
·         NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883 pada 2020.
·         NTT dari Rp 1.793.293 menjadi sekitar Rp 1.945.902 pada 2020.
·         Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi sekitar Rp 1.810.350 pada 2020.
·         Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi sekitar Rp 1.768.777 pada 2020.
·         Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 menjadi sekitar Rp 1.742.015 pada 2020. 
·         DIY dari Rp 1.570.922 menjadi sekitar Rp 2.004.000 pada 2020




Faktor-Faktor yang mempengaruhi ump tiap provinsi berbeda :
·         Apabila terdapat perbedaan -lamanya- masa kerja, perbedaan kualifikasi pendidikan atau perbedaan sertifikasi kompetensi serta perbedaan jabatan dan tanggung-jawab, perbedaan lokasi/tempat kerja dan lain sebagainya, tentunya masing-masing pekerja/buruh tidak harus sama upahnya atas dasar perbedaan dimaksud. Walaupun demikian, penilaian tiap-tiap aspek tersebut sangat relatif ukurannya. Oleh karenanya, perlu ada struktur dan skala upah yang dibuat atas dasar beberapa ukuran penilaian, sehingga terukur (transparan) dan dapat dipertanggung-jawabkan (responsible dan accountable).
·         Undang-undang memang hanya mengatur upah minimum saja sebagai dasar/standar upah terendah, sedangkan penentuan -besaran- upah di atas upah minimum (dalam hal ini, Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Sektroral Provinsi (UMSP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMKab./Kota) atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSKab./Kota) yang naik secara berjenjang berdasarkan beberapa aspek atau faktor tersebut di atas, adalah merupakan domain –kesepakatan (konsensus) antara para pihak secara- perdata. Namun demikian, tentunya tidak boleh -misalnya- pekerja/buruh dengan masa kerja yang lebih singkat, akan tetapi upahnya lebih tinggi daripada pekerja/buruh yang masa kerjanya lebih lama. Demikian juga, pekerja/buruh yang tingkat produktivitasnya lebih rendah mendapatkan upah lebih tinggi dari pada pekerja/buruh yang tingkat produktivitasnya lebih tinggi. Tentu hal ini tidak mungkin terjadi jika setiap perusahaan membuat struktur dan skala upah dengan berbagai macam tolok ukur (vide Pasal 92 ayat [1] UU No. 13/2003 jo Permenakertrans No. Per-49/Men/IV/2004).
·         Walaupun telah dibuat struktur dan skala upah, namun struktur tingkat produktivitas dan target produk (kinerja) setiap pekerja/buruh, juga harus ditentukan besarannya, sehingga sama-sama menguntungkan (berdasar asas keseimbangan). Artinya, apabila tingkat produktivitas seseorang tenaga kerja beranjak semakin tinggi, maka perlu diberikan reward upah produktivitas yang -berjenjang- semakin besar. Sebaliknya, apabila tingkat produktivitas kurang dari target atau bahkan semakin menurun dari waktu-kewaktu, maka bukan hanya akan mengurangi -besaran- nilai upah (cq. upah produktivitas) akan tetapi juga dapat diberikan “warning” melalui surat peringatan SP-1 secara berjenjang sampai dengan SP-3 dengan ancaman sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (sesuai Pasal 161 UU No. 13/2003)
·         Tingkat gaji atau upah dapat dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran tenaga kerja. Untuk jabatan-jabatan yang terbatas tenaga kerjanya dan membutuhkan pekerja yang mempunyai kecakapan yang tinggi cenderung pekerja yang seperti ini diberikan gaji atau upah yang tinnggi. Disisi lain pekerjaan yang membutuhkan pekerja yang banyak biasanaya diberikan gaji yang cenderung rendah.
·         Peraturan pemerintah
Aturan yang ada di Indonesia tentang pengupahan dan kesejahteraanpekerja diatur dalam pasala 88 s.d. 101 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Ketentuan lainnya yang harus diikuti antara lain adalah peraturan tentang Upah Minimum (UM), yang secara berkala direvisi oleh pemerintah termasuk provinsi dan kota/kabupaten.
·         Kesepakatan kerja
Keberadaan pekerja memungkinkan adanya perundingan antara pekerja dan pihak manajeemen, baik tentang jenis, struktur,  maupun upah yang di berikan. Pada perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki pekeerja, kesepakatan yang dibuat dengan perusahaan lainpun juga mempengaruhi upah karena mereka harus bersaing untuk mendapatkan jasa dari pekerja yang berkkualitas.
·         Sikap manajemen
Keinginan pihak manajemen untuk meningkatkan semangat kerja, menarik pekerja-pekerja yang berkualitass tinggi, mengurangi perputaran tenaga kerja, juga mempengaruhi upah/gaji. Struktur upah juga cenderung bervariasi antar perusahaan , bergantung pada tingkat kepentingan relatif jabatan-jabatan tertentu bagi sebuah perusahaan. Contohnya seperti seorang teller lebih penting di sebuah bank daripada bagi rumah sakit.
·         Kemampuan membayar
Gaji/upah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja merupakan salah satu bagian dari biaya produksi, yang harus dihitung oleh setiap perusahaan. Oleh karena itu, struktur dan tingkat gaji di suatu perusahaan harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan tersebut agar tidak mengalami kerugian.
·         Biaya hidup
Pemberian gaji atau upah harus melihat komponen biaya hidup disuatu wilayah misalkan tingkat upah di kota-kota besar memiliiki biaya hidup yang tinggi dan sebaliknya biaya hidup di desa memiliki biaya hidup yang lebih rendah.






SUMBER:
https://finansial.bisnis.com/read/20191103/11/1166176/ini-daftar-ump-2020-di-34-provinsi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Order Acknowledgement

TUGAS 3

TUGAS 2