TUGAS 2
Industri Kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan
aktivitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan
dan informasi. Industri kreatif juga dikenal dengan nama lain Industri Budaya
(terutama di Eropa) atau juga Ekonomi Kreatif. Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan
bahwa Industri kreatif adalah industri yang
berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk
menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan
mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut
Menurut Howkins, Ekonomi Kreatif terdiri dari periklanan,
arsitektur, seni, kerajinan. desain, fashion, film, musik, seni pertunjukkan,
penerbitan, Penelitian dan Pengembangan (R&D), perangkat lunak, mainan dan
permainan, Televisi dan Radio, dan Permainan Video . Muncul pula definisi yang
berbeda-beda mengenai sektor ini Namun sejauh ini penjelasan Howkins masih
belum diakui secara internasional.
Industri kreatif dipandang semakin penting dalam mendukung
kesejahteraan dalam perekonomian, berbagai pihak berpendapat bahwa “kreativitas
manusia adalah sumber daya ekonomi utama” dan bahwa “industri abad kedua
puluh satu akan tergantung pada produksi pengetahuan melalui kreativitas dan
inovasi
Berbagai pihak memberikan definisi yang berbeda-beda mengenai
kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam industri kreatif . Bahkan penamaannya
sendiri pun menjadi isu yang diperdebatkan dengan adanya perbedaan yang
signifikan sekaligus tumpang tindih antara istilah industri kreatif, industri
budaya, dan ekonomi kreatif
SUB-Industri Kreatif di Indonesia
Sub-sektor yang merupakan industri berbasis kreativitas di
Indonesia berdasarkan pemetaan industri kreatif yang telah dilakukan oleh
Departemen Perdagangan Republik Indonesia adalah:
1. Periklanan: kegiatan kreatif
yang berkaitan jasa periklanan (komunikasi satu arah dengan menggunakan medium
tertentu), yang meliputi proses kreasi, produksi dan distribusi dari iklan yang
dihasilkan, misalnya: riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar
ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik, tampilan iklan
di media cetak (surat kabar, majalah) dan elektronik (televisi dan radio),
pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran,
brosur dan reklame sejenis, distribusi dan delivery advertising materials atau
samples, serta penyewaan kolom untuk iklan. Kode KBLI (Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha) 5 digit; 73100
2. Arsitektur: kegiatan kreatif
yang berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya konstruksi,
konservasi bangunan warisan, pengawasan konstruksi baik secara menyeluruh dari
level makro (Town planning, urban design, landscape architecture) sampai dengan
level mikro (detail konstruksi, misalnya: arsitektur taman, desain interior).
Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 5 digit; 73100
3. Pasar Barang Seni: kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka
serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi melalui lelang, galeri, toko,
pasar swalayan, dan internet, misalnya: alat musik, percetakan, kerajinan,
automobile, film, seni rupa dan lukisan.
4. Kerajinan: kegiatan kreatif
yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat
dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai dengan
proses penyelesaian produknya, antara lain meliputi barang kerajinan yang
terbuat dari: batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu,
kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, besi) kayu, kaca, porselin, kain,
marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi
dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal).
5. Desain: kegiatan kreatif yang
terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain
industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta
produksi kemasan dan jasa pengepakan.
6. Fesyen: kegiatan kreatif yang
terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris
mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi lini produk
fesyen, serta distribusi produk fesyen.
7. Video, Film dan Fotografi:
kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa
fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya
manajemen produksi film, penulisan skrip, tata sinematografi, tata artistik,
tata suara, penyuntingan gambar, sinetron, dan eksibisi film.
8. Permainan Interaktif:
kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi
permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi.
Subsektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata
tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.
9. Musik: kegiatan kreatif yang
berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari
rekaman suara.
10. Seni Pertunjukan: kegiatan kreatif yang berkaitan
dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan (misal: pertunjukan
balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik
teater, opera, termasuk tur musik etnik), desain dan pembuatan busana
pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.
11. Penerbitan dan Percetakan: kegiatan kreatif yang
terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah,
tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita.
Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko
cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, passport,
tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan
foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi,
percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.
12. Layanan Komputer dan Peranti Lunak: kegiatan kreatif
yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan
komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan peranti lunak,
integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur peranti lunak,
desain prasarana peranti lunak dan peranti keras, serta desain portal termasuk
perawatannya.
13. Televisi dan Radio: kegiatan kreatif yang berkaitan
dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games,
kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten
acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar kembali)
siaran radio dan televisi.
14. Riset dan Pengembangan: kegiatan kreatif yang
terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan
penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi
produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi
baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar; termasuk yang berkaitan dengan
humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni; serta
jasa konsultansi bisnis dan manajemen.
15. Kuliner: kegiatan kreatif ini termasuk baru, kedepan
direncanakan untuk dimasukkan ke dalam sektor industri kreatif dengan melakukan
sebuah studi terhadap pemetaan produk makanan olahan khas Indonesia yang dapat
ditingkatkan daya saingnya di pasar ritel dan passar internasional. Studi
dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi selengkap mungkin mengenai
produk-produk makanan olahan khas Indonesia, untuk disebarluaskan melalui media
yang tepat, di dalam dan di luar negeri, sehingga memperoleh peningkatan daya
saing di pasar ritel modern dan pasar internasional. Pentingnya kegiatan ini
dilatarbelakangi bahwa Indonesia memiliki warisan budaya produk makanan khas,
yang pada dasarnya merupakan sumber keunggulan komparatif bagi Indonesia. Hanya
saja, kurangnya perhatian dan pengelolaan yang menarik, membuat keunggulan
komparatif tersebut tidak tergali menjadi lebih bernilai ekonomis. Kegiatan
ekonomi kreatif sebagai prakarsa dengan pola pemikir cost kecil tetapi memiliki
pangsa pasar yang luas serta diminati masyarakat luas diantaranya usaha
kuliner, assesoris, cetak sablon, bordir dan usaha rakyat kecil seperti penjual
bala-bala, bakso, comro, gehu, batagor, bajigur dan ketoprak
Perkembangan industri kreatif di Indonesia relatif baik.
Perkembangan ini tidak terlepas dari keberadaan Indonesia yang berpotensi
sebagai wilayah negara yang mempunyai SDA melimpah dan relatif murah Dalam
pengembangan industri kreatif potensi-potensi suatu wilayah/negara menjadi
penting karena industri kreatif merupakan industri yang mengandalkan
ketersediaan sumberdaya yang efisien dan adanya kreativitas. Kreativitas ini
merupakan salah satu modal dalam bersaing di pasar nasional dan internasional.
Selain kreativitas, industri kreatif juga dituntut untuk mampu melakukan
efisiensi usaha baik dalam proses produksi maupun dalam aktivitas
pemasaran/distribusi.
Pandangan tentang industri kreatif dapat dijabarkan sebagai
berikut:
• Industri pada dasarnya tidak hanya berfokus kepada produksi
dari barang atau jasa, tetapi juga terhadap distribusi, pertukaran (sales,
komersialisasi) serta konsumsi dari barang dan jasa (lihat kelompok industri
menurut wikipedia). Hanya saja industri selalu dikaitkan dengan pabrikasi atau
manufaktur (secondary industry), karena pada era industrialisasi ditandai
dengan perkembangan secara dramatis dari industri manufaktur ini.
• Industri merupakan bagian dari ekonomi, atau bisa
dikatakan industri merupakan segmentasi dari ekonomi (dalam upaya manusia untuk
memilah-milah aktivitas ekonomi secara lebih mendetil).
• Industri dapat dibedakan menjadi sektor-sektor utama (versi
wikipedia ada 4 sektor utama, kalau berdasarkan BPS ada 9 sektor utama), yang
mendasari pembagian lapangan usaha. Kelompok industri kreatif ini (misalnya:
musik, periklanan, arsitektur, dll.) akan memiliki lapangan usaha yang
merupakan bagian dari beberapa sektor industri. Sebagian besar dari lapangan
usaha industri kreatif ini merupakan industri jasa.
• Industri kreatif (versi Departemen Perdagangan RI) mengacu
pada definisi: "Industries which have their origin in individual
creativity, skill & talent, and which have a potential for wealth and job
creation through the generation and exploitation of intellectual
property", contoh: industri batik, industri jasa arsitektur, industri jasa
periklanan.
Anggota Kelompok:
Irma Yantika
Muhammad Dimas Khoirullah
Puspita Febriyanti
SUMBER :
http://asp.trunojoyo.ac.id/wp-content/uploads/2014/03/19.-ANALISIS-PERKEMBANGAN-INDUSTRI-KREATIF-DI-INDONESIA-.pdf
Komentar
Posting Komentar