ANTI MONOPOLI


ANTI MONOPOLI


“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” istilah“ dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.

Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.


AZAS DAN TUJUAN
·       
  Azas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

·         Tujuan

Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
Ø  Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ø  Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
Ø  Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
Ø  Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.



ANTI-MONOPOLI DI BEBERAPA NEGARA 
Perkembangan peraturan anti-monopoli di beberapa Negara umumnya merupakan pencerminan dari perkembangan bisnis. Semakin dinamis perkembangan bisnisnya semakin cepat munculnya peraturan anti-monopoli.
Australia

Sebagai Negara anggota Persemakmuran yang anggotanya adalah Negara-negara eks jajahan Inggris, maka Australia telah mendasarkan dirinya kepada ekonomi pasar. Oleh karenanya sejak tahun 1906 Australia telah memiliki “The Australian Industries Preservation Act” yang berisi larangan monopoli dan percobaan monopoli serta praktek- praktek dagang yang bersifat anti-persaingan. Karena pesatnya perekembangan ekonomi maka setidaknya telah terjadi 3 kali amandemen atas UU tersebut.

Jerman

Sejak tahun 1909, Jerman telah memiliki Gesetz gegen Lauteren WettbewerbUWG (Undang-undang Melawan Persaingan Tidak Sehat). Namun sejak selesainyaPerang Dunia II dimana Negara Jerman terbagi menjadi 2 yaitu Jerman Barat dan Timur 22 yang berbeda system ekonominya, maka UU tersebut tidak relevan lagi. Di Jerman Timur yang menganut system ekonomi sosialis dimana perekonomian disusun dan dilaksanakan secara terpusat oleh Pemerintah maka UU anti-monopoli menjadi tidak relevan, sebaliknya di Jerman Barat yang system ekonominya berorientasi pasar meskipun dijalankan dengan system sosialis tetap diperlukan UU anti-monopoli. Dengan alasan itu parlemen (Bundestag) menyetujui diundangkannya Gesetz gegenWettbewerbsbescrankungen (UU Perlindungan Persaingan) yang lebih dikenal dengan sebutan Kartel Act.

PRAKTEK ANTI MONOPOLI DI INDONESIA
Bagaimana perkembangan di negara-negara berkembang termasuk Indonesia? Disatu sisi UU No 5/1999 mengamanatkan dekonsentrasi (berlaku bagi konglomerat?),tetapi di sisi lain terutama bagi BUMN/BPPN terjadi proses konsentrasi. Kita memangdihadapkan kepada kenyataan bahwa perusahaan yang kita miliki baik swasta maupunBUMN dapat dikatakan masih kecil (dalam ukuran dunia). Dengan terjadinya krisisekonomi yang kita hadapi, keuangan negara menjadi makin kecil atupun tidak ada sama sekali untuk mengembangkan perusahaan. Perusahaan-perusahaan yang berada di bawah pengelolaan BPPN pada waktu itu,termasuk perbankan, satu per satu "dijual". Khususnya dalam perbankan terjadi gelombang merger. Bank Mandiri merupakan gabungan Bank Exim, Bapindo, Bak Bum Daya, dan Bank Dagang Negara. Demikian juga dilingkungan BUMN, pabrik Semen Padang dan Tonasa digabung dengan Semen Gresik, kemudian sebagian sahamnya dijual kepada perusahaan asing (Cemex-Mexico). Dua persero perdagangan (Dharma Niaga dan Panca Niaga) digabung menjadi PT PPI. Di sisi lain juga terjadi pemisahan, seperti PT MNA dikeluarkan kembali dari Garuda. PT Pakarya Industri (dulunya BPIS), yang merupakan holding company BUMNIS, dibubarkan dan perusahaan-perusahaan yang terkait dikembalikan sebagai
BUMN yang mandiri (DI, Pindad, PAL, Inka, KS, Inti, LEN, dan Dahana).Dengan terbatasnya keuangan negara timbul gelombang penyertaan swasta dalam pembangunan infrastruktur, dinamakan kemitraan (bukan swastanisasi). Berbagai ragam kemitraan telah dikembangkan, seperti BOT, BOO, BTO, BLT, KSO, KSM, dan lainnya. Contoh jalan tol, telekomunikasi, kilang minyak, air minum, dan lain-lain.
Upaya lain juga terjadi dengan cara unbundling. Hanya bagian-bagian 23 pengusahaan tertentu yang akan diswastakan. Misalnya PLN hanya bagian pembangkit tenaga listrik; pelabuhan hanya bagian terminal kontainer. Isu yang menonjol di dalam negeri adalah sekitar duopoli Indosat dan Telkom
dalam telekomunikasi. Puncaknya ialah penjualan saham Indosat kepada STT Singapura,pada tahun2002. Dengan memiliki saham Indosat, berarti juga menguasai perusahaan IM3 dan Satelindo. Selain itu kelompok STT juga menjadi mitra Telkom di wilayah Indonesia Timur dalam rangka KSO. Banyak pihak telah menyatakan kepeduliannya terhadap penjualan Indosat kepada STT Singapura, termasuk KPPU, tapi penjualan saham Indosat jalan terus.
 Bagaimana peranan Badan Pertimbangan Telekomunikasi?
Infrastruktur bukan komoditi biasa (private goods), melainkan public goods, jadipenanganannya pun harus lain. Karena di dalamnya selalu melekat natural monopoly dan implikasinya yang cross sectoral. Di sini KPPU harus cermat melakukan "pengawasan".Meskipun banyak pernak-pernik dalam praktik anti-monopoli di Indonesia,namun langkah msyarakat dalam menegakkan persaingan usaha yang sehat sudah beradaada jalur yang benar (on the right track). Bila disandingkan dengan UUD ’45 yang diamandemen, maka UU no.5/1999 tentang persaingan usaha yang sehat dan anti-
monopoli tersebut telah sejalan. Dalam pasal 33 ayat 4, disebutkan bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Kata efisiensi dan keadilan adalah ruh dari UU no.5/1999. Karena mustahil suatu produsen dapat bersaing dengan sehat di pasar bebas tanpa mengindahkan kaidah-kaidah efisiensi. Demikian pula keadilan adalah kata kunci dari UU no.5/1999 ini. Adil dalam arti konsumen merasa bahwa barang yang dibeli adalah murah, sementara itu produsen merasa bahwa barang yang dijualnya cukup mahal sehingga mendapat untung. Menarik untuk ditelaah, mengingat UU anti-monopoli tersebut disyahkan tahun 1999 jauh sebelum UUD ’45diamandemen (pasal 33 ayat4 diamandemen tahun 2002). Bisa jadi actor kedua produk hokum tersebut adalah sama atau mempunyai visi ekonomi yang sama.


Referensi :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Order Acknowledgement

TUGAS 3

TUGAS 2