TUGAS SOFTSKILL 1
HAKI
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif
yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok
orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat
kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan
HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar
HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam
komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di
Indonesia.
JENIS-JENIS HKI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1,
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang
berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi.
Contoh Hak Paten Perangkat Tablet
Komputer
Pada Mei 2005, Apple mendaftarkan hak paten oleh agen
federal di Amerika Serikat yaitu kantor pendaftaran merek dan paten AS untuk
desain Apple yang saat itu belum dikemukakan pada publik. Lima tahun
setelahnya, desain yang dipatenkan itu hadir menyapa publik melalui perangkat
yang dinamakan iPad. Hingga saat ini, produk tablet telah banyak diproduksi
oleh perusahaan-perusahaan teknologi.
b. Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan
produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka
memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan
konsumen.
Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang
pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Contoh hak merek
hak merek yang sering kita temui dan sudah populer di telinga
adalah adidas, nike, coca-cola, matahari department store, mcdonalds, kfc, dan
masih banyak lagi lainnya
c.Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan
ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor
19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil,
yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek
haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal
ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang
terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta.
Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam
penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan
bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku
tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut.
Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang
pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Komentar
Posting Komentar