PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimikaprovinsi Papua, Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
Kontribusi Freeport Indonesia
Sebagai mitra jangka panjang Indonesia yang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan komunitas lokal, Freeport Indonesia telah berinvestasi sebesar US$7,7 miliar dalam infrastruktur selama 45 tahun di Indonesia.
Berdasarkan riset yang diadakan oleh Universitas Indonesia, sampai saat ini usaha PTFI mewakilkan 1,59% dari semua kegiatan ekonomi di Indonesia dengan 300.000 karyawan Indonesia dan keluarganya bergantung pada PTFI untuk kelangsungan hidup mereka. PTFI juga berkeinginan untuk terus berinvestasi dan menjadi bagian dari Indonesia untuk jangka waktu yang lama.
Kontribusi dan peranan PT Freeport Indonesia bagi negara :
Menyediakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 24.000 orang di Indonesia (karyawan PTFI terdiri dari 69,75% karyawan nasional; 28,05% karyawan Papua, serta 2,2% karyawan Asing).
Menanam Investasi > USD 8,5 Miliar untuk membangun infrastruktur perusahaan dan sosial di Papua, dengan rencana investasi-investasi yang signifikan pada masa datang.
PTFI telah membeli > USD 11,26 Miliar barang dan jasa domestik sejak 1992.
Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, PTFI telah memberikan kontribusi lebih dari USD 37,46 Miliar dan dijadwalkan untuk berkontribusi lebih banyak lagi terhadap pemerintah Indonesia hingga lebih dari USD 6,5 Miliar dalam waktu empat tahun mendatang dalam bentuk pajak, dividen, dan pembayaran royalti.
Keuntungan finansial langsung ke pemerintah Indonesia dalam kurun waktu empat tahun terakhir adalah 59%, sisanya ke perusahaan induk (FCX) 41%. Hal ini melebihi jumlah yang dibayarkan PTFI apabila beroperasi di negara-negara lain.
Kajian LPEM-UI pada dampak multiplier effect dari operasi PTFI di Papua dan Indonesia di 2011: 0,8% untuk PDB Indonesia, 45% untuk PDRB Provinsi Papua, dan 95% untuk PDRB Mimika.
Membayar Pajak 1,7% dari anggaran nasional Indonesia.
Membiayai >50% dari semua kontribusi program pengembangan masyarakat melalui sektor tambang di Indonesia.
Membentuk 0,8% dari semua pendapatan rumah tangga di Indonesia.
Membentuk 44% dari pemasukan rumah tangga di provinsi Papua.

DAMPAK KEBERADAAN PT. FREEPORT INDONESIA TERHADAPKONFLIK ANTAR ETNIS DI KABUPATEN MIMIKA (Studi Pada KonflikAntar Etnis DI KABUPATEN MIMIKA (Studi Pada Konflik Antar Etnis di Kabupaten Mimika)

PT. Freeport Indonesia mulai melakukan pengeboran eksplorasi di Ertsberg pada bulanDesember 1967, berdasarkan Kontrak Karya I (KK I) yang di tanda tangani oleh pemerintahIndonesia pada tanggal 7 April 1967. Tahap perncanaan umum dapat ditelusuri sejak ditandatanganinya kontrak karya I pada tahun 1973 antara pemerintah RI dengan PTFI, sedangkandalam kaitannya dengan masyarakat setempat ditandai dengan Januari Agrement 1974, sebagaiupaya Freeport untuk berdamai dengan masyarakat. Selama kurang lebih 28 tahun PTFI beroperasi, dengan segala pasang surutnya, perusahaan ini seolah-olah tidak peduli terhadapmasyarakat di sekitarnya, lebih di perjelas lagi sejak pada tahun 1967-1996, masyarakat sekitarterutama suku Amungme benar-benar mengalami ancaman keras dari PTFI, seperti dapatdibunuh, diusir,dengan menggunakan kekuatan militer memang kekejaman luar biasa yangdiperagakan oleh PTFI terhadap masyarakat sekitar. Ketika melihat tindakan atau perlakuantidak adil yang peragakan oleh PTFI terhadap masyarakat setempat, maka kemudian masyarakatsuku Amungme sebagai pemilik hak ulayat mereka sudah melakukan tuntutan dan memprotesterhadap PTFI atas dasar hak ulayat mereka.Setelah protes dari masyarakat suku Amungme, pada waktu itu suku-suku tetangga lainnya belum begitu bangak di Kabupaten mimika, dengan demikian pada bulan Maret 19996,kebijakan-kebijakan PTFI diarahkan pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat setempatmaupun Papua pada umumnya. Langkah nyata ini ditandai dengan dikeluarkannya kebijakan penyediaan dana satu persen (%) dari keuntungan kotor, diwujudkan melalui berbagai program.Dengan prioritas program untuk pengembngan sumber daya manusia (SDM), khususnya bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelatihan ketrampilan dan pengembangan ekonomimasyarakat.Sebagai upaya mengantisipasi pengucuran dana satu persen (%) dari PTFI dan pemanfaatannya, Gubernur Provinsi Papua mengeluarkan surat keputusan (SK) No 352 Tahun1996 tentang pembentukan anggota tim unit koordinasi proyek (UKP) dan tim unit pelaksana proyek (UPP) program pengembangan wilayah terpadu timika (PWT2), lembaga inidimaksudkan pusat pengelola dana satu persen (%). Dengan demikian maka, peneliti inginmengetahui bagaimana dampak keberadaan PTFI terhadap konflik antar etnis di KabupatenMimika, karena PTFI memberikan manfaat ekonomi langsung dan tidak langsung yang besarterhadap masyarakat tujuh suku dan Papua pada umumnya, ternyata konflik perang antar sukuselalu ada dalam pengelolaan manfaat dari PTFI itu.Dalam metode penelitian ini, yang digunakan peneliti adalah jenis penelitian deskriptif, dimana jenis penelitian deskriptif merupakan penelitian yang mendeskriptikan karakteristik suatumasyarakat. Adapun pengumpulan data, merupkan dalam bentuk interview atau wawancara,observasi, maupun dokumentasi.Hasil penelitian menunjukan bahwa, ada dampak positif dan juga dampak negatif dari PTFIterhadap masyarakat setempat dan Papua pada umumnya.

PT Freeport Indonesia
Merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
Kompleks tambang milik kami di Grasberg merupakan salah satu penghasil tunggal tembaga dan emas terbesar di dunia, dan mengandung cadangan tembaga yang dapat diambil yang terbesar di dunia, selain cadangan tunggal emas terbesar di dunia. Grasberg berada di jantung suatu wilayah mineral yang sangat melimpah, di mana kegiatan eksplorasi yang berlanjut membuka peluang untuk terus menambah cadangan kami yang berusia panjang.
Tentang Freeport-McMoRan
Freeport-McMoRan (FCX) merupakan perusahaan tambang internasional utama dengan kantor pusat di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat. FCX mengelola beragam aset besar berusia panjang yang tersebar secara geografis di atas empat benua, dengan cadangan signifikan terbukti dan terkira dari tembaga, emas dan molybdenum. Mulai dari pegunungan khatulistiwa di Papua, Indonesia, hingga gurun-gurun di Barat Daya Amerika Serikat, gunung api megah di Peru, daerah tradisional penghasil tembaga di Chile dan peluang baru menggairahkan di Republik Demokrasi Kongo, kami berada di garis depan pemasokan logam yang sangat dibutuhkan di dunia.
Freeport-McMoRan merupakan perusahaan publik di bidang tembaga yang terbesar di dunia, penghasil utama di dunia dari molybdenum – logam yang digunakan pada campuran logam baja berkekuatan tinggi, produk kimia, dan produksi pelumas – serta produsen besar emas. Selaku pemimpin industri, FCX telah menunjukkan keahlian terbukti untuk teknologi maupun metode produksi menghasilkan tembaga, emas dan molybdenum. FCX menyelenggarakan kegiatan melalui beberapa anak perusahaan utama; PTFI, Freeport-McMoRan Corporation dan Atlantic Copper.
Cara PT Freeport beroperasi:
Saat ini PT Freeport Indonesia (PTFI) menerapkan dua teknik penambangan, yakni open-pit atau tambang terbuka di Grasberg dan tambang bawah tanah di Deep Ore Zone (DOZ). Bijih hasil penambangan kemudian diangkut ke pabrik pengolahan untuk dihancurkan menjadi pasir yang sangat halus.
Selanjutnya diikuti dengan proses pengapungan menggunakan reagent, bahan yang berbasis alkohol dan kapur, untuk memisahkan konsentrat yang mengandung mineral tembaga, emas dan perak. Sisa dari pasir yang tidak memiliki nilai ekonomi (tailing) dialirkan melalui sungai menuju daerah pengendapan di dataran rendah.
Konsentrat dalam bentuk bubur disalurkan dari pabrik pengolahan menuju pabrik pengeringan di pelabuhan Amamapare, melalui pipa sepanjang 110 km. Setelah dikeringkan, konsentrat yang merupakan produk akhir PTFI ini kemudian dikirim ke pabrik-pabrik pemurnian di dalam maupun luar negeri.

Kegiatan penambangan dan pengolahan
  • Penambangan: meliputi kegiatan pengeboran dan peledakan, pengisian dan pengangkutan muatan, dan penghancuran, menghasilkan Bijih tembaga.
  • Pengolahan: meliputi kegiatan penggerusan, pengapungan, dan pengeringan, menghasilkan Konsentrat tembaga, dimana pembeli membayar atas kandungan tembaga, emas dan perak.
  • Konsentrat tembaga merupakan produk akhir PTFI dengan nilai tambah mencapai 95%.

Kegiatan Pemurnian di Gresik – Jawa Timur
Pemurnian meliputi kegiatan smelting dan refining, menghasikan Katoda Tembaga
Pemurnian dilakukan di PT Smelting, Gresik, yang didirikan dan dioperasikan bersama oleh PTFI & Mitsubishi sejak tahun 1997.
PT Smelting merupakan Smelter tembaga pertama dan saat ini merupakan satu-satunya di Indonesia
Menampung 40-50% dari produksi PTFI
Guna mendukung kebijakan hilirisasi, PTFI sedang dalam proses ekspansi atau tambahan pembangunan Smelter yang lokasinya berdampingan dengan PT Smelting

PT Freeport Indonesia (PTFI) berkomitmen kepada tingkat tertinggi dalam perilaku etis dan ketaatan pada perilaku hukum dalam semua kegiatan bisnisnya.
Prinsip-prinsip Perilaku Bisnis (PBC - Principles Business Conduct) merupakan penegasan kembali akan komitmen kami terhadap integritas. Prinsip-prinsip ini mendefinisikan bagaimana kami bekerja dan perilaku yang diharapkan dari kami semua.
Masing-masing pihak yang bekerja di PTFI—teknisi, pengemudi truk, akuntan, operator pabrik, eksekutif, staf pemeliharaan, asisten administrasi, manajer keamanan, staf keamanan—mewakili PTFI. Setiap orang adalah wajah dari PTFI di masyarakat setempat kami. Siapapun yang melakukan bisnis atas nama PT Freeport Indonesia atau cabang atau afiliasinya tercakup oleh Prinsip-prinsip ini.
PTFI hanya percaya melakukan bisnis dengan pemasok, kontraktor, konsultan dan mitra bisnis lainnya yang menunjukkan standar tinggi dalam etika perilaku bisnis. Kami berupaya menciptakan hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan dengan mitra-mitra bisnis yang menunjukkan komitmen mereka terhadap prinsip- prinsip kami.
Prinsip-prinsip Perilaku Bisnis PTFI dirancang untuk menjadi alat yang bisa digunakan oleh perusahaan. PTFI akan memastikan bahwa seluruh karyawan membaca, memahami dan mengikuti Prinsip-prinsip tersebut dalam segala hal yang dikerjakan. Namun, PBC tidak merinci setiap hukum atau kebijakan yang mungkin berlaku; terdapat terlalu banyak regulasi, situasi dan hukum, untuk dibahas semuanya. Tanggung jawab karyawan adalah mempelajari tentang persyaratan tambahan yang berlaku untuk setiap pekerjaan. Setiap karyawan diminta untuk menghubungi manajer HRD atau kantor HRD untuk melihat kebijakan dan prosedur yang direferensikan dalam PBC.
Memilih karyawan (termasuk manajer tertentu, penyelia dan personel lainnya) diperlukan untuk menjamin pemahaman dan kepatuhan mereka terhadap Prinsip- prinsip Perilaku Bisnis secara tahunan. Manajer dan penyelia mendapat tanggung jawab tambahan untuk memastikan bahwa para karyawan yang melapor pada mereka memahami Prinsip-prinsip ini dan semua kebijakan, prosedur serta hukum yang berlaku.
Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., perusahaan utama kami, melakukan bisnis di banyak negara. Banyak hukum, budaya setempat dan standar sosial yang sangat berbeda dari satu tempat dengan tempat lain. Kebijakan kami adalah untuk tunduk pada hukum negara tempat kita beroperasi, juga untuk melakukan bisnis sesuai dengan Prinsip-prinsip dan nilai-nilai kami. Jika budaya setempat atau praktik-praktik setempat berbeda dari standar yang tercantum dalam PBC, yang dilakukan adalah mengikuti Prinsip-prinsip dalam PCB. Jika ada konflik yang serius dengan harapan setempat, kami akan berkonsultasi dengan pejabat Kepatuhan yang ditunjuk untuk menentukan cara yang tepat untuk melakukan bisnis di lokasi tersebut.
PTFI akan melatih semua karyawan dalam Prinsip-prinsip ini. Semua karyawan baru akan menerima pelatihan seperti ini selama masa orientasi mereka di perusahaan dan pelatihan tambahan mengenai Prinsip-prinsip akan diberikan secara berkala.
Strategi
Menjalin dan mendorong kemitraan pembangunan yang berkelanjutan, berpartisipasi dalam dialog penting dengan para pemangku kepentingan (stakeholder), serta memastikan adanya efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas guna mengoptimalkan sumber daya yang di alokasikan untuk program pengembangan masyarakat sehingga terciptanya kemandirian dan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
Pengelolaan Pertambangan yang Baik
Kerangka Kerja ICMM untuk Pembangunan Berkelanjutan
Melaksanakan Praktik Pertambangan Yang Baik (Good Mining Practices) sesuai dengan komitmen kami dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Melalui good mining practices, kami berupaya melakukan aktivitas pertambangan yang menaati aturan, terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan, menjamin keselamatan kerja, mengakomodir keinginan dan partisipasi masyarakat, menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Selaku anggota pendiri dari International Council on Mining and Metals (ICMM/Dewan Internasional tentang Pertambangan dan Logam), Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. menganut Kerangka Kerja Pembangunan Berkelanjutan dari ICMM, dan komitmen ini melandasi upaya kami untuk mengenal dan mengelola berbagai tantangan dan peluang di seluruh operasi kami. Kerangka kerja tersebut (www.icmm.com) terdiri dari tiga unsur yang wajib dipenuhi oleh anggota korporasi:
Melaksanakan 10 Asas Pembangunan Berkelanjutan ICMM di seluruh kegiatan usaha,
Membuat laporan sesuai Global Reporting Initiative (GRI / Prakarsa Pelaporan Global), pedoman G3 serta Mining and Metals Sector Supplement, dan
Memberi jaminan secara independen bahwa komitmen kami dipenuhi.
10 Asas Pembangunan Berkelanjutan ICMM
Laksanakan dan pertahankan praktik berbisnis yang etis serta sistem tata kelola korporasi yang sehat
Padukan pertimbangan pembangunan berkelanjutan ke dalam proses pembuatan keputusan korporasi
Tegakkan hak asasi manusia dan hormati budaya, adat dan nilai-nilai dalam setiap hubungan dengan karyawan maupun pihak lain yang terkena dampak dari kegiatan kami
Lakukan strategi pengelolaan risiko berdasarkan data yang sah dan ilmu pengetahuan yang mumpuni
Terus tingkatkan kinerja kesehatan dan keselamatan
Terus tingkatkan kinerja lingkungan
Beri sumbangan terhadap konservasi keanekaragaman hayati dan pendekatan terpadu dalam perencanaan tata guna lahan
Permudah dan dukung rancangan yang bertanggung jawab, pemanfaatan, pemanfaatan ulang, daur ulang, dan pembuangan dari produk-produk kami
Beri sumbangan terhadap pengembangan sosial, ekonomi dan kelembagaan di masyarakat di mana kami tengah melakukan kegiatan
Lakukan secara efektif dan transparan setiap hubungan, komunikasi, dan pelaporan yang diverifikasi secara independen bersama pemangku kepentingan kita

Insfrastruktur pendukung
Daya Listrik
Untuk memenuhi kebutuhan operasional terbangunkapasitas pembangkitan sekitar 445MW listrik (250MW kapasitas tetap) terdiri dari PLTU berbahan bakar batubara berkapasitas 195MW di Portsite dan pembangkit diesel (terutama di pabrik pengolahan). Jaringan distribusi memasok listrik dari PLTU menuju Pabrik Pengolahan. Salah satu mitra kerja menyediakan jasa pemeliharaan dan pengoperasian sarana pembangkit listrik kami.
Perkotaan & Camp
Lokasi kota utama karyawan adalah Tembagapura (berikut daerah huniannya ("suburb") Hidden Valley) di daerah dataran tinggi, dan Kuala Kencana di daerah dataran rendah. Ada juga camp-camp di Milepost 38/39, Base Camp (dekat Bandara) dan Ridge Camp. Lokasi kota menyediakan berbagai jasa untuk memenuhi kebutuhan karyawan kami, mulai dari toko retail, restoran, sarana hunian, sekolah, sarana kesehatan, perpustakaan, bank, jasa pos, sarana pelatihan, hingga sarana rekreasi. Kedua lokasi kota tersebut dilengkapi dengan kolam renang, selain itu Kuala Kencana dilengkapi dengan lapangan golf 18-hole.
Klinik Kesehatan & Rumah Sakit
Kami memiliki rumah sakit untuk karyawan berkapasitas 100 tempat tidur di Tembagapura dan banyak klinik di daerah sekitar. Selain itu, kami mendanai rumah sakit berkapasitas 74 tempat tidur di Desa Waa-Banti yang berdekatan, dan sebuah rumah sakit berkapasitas 101 tempat tidur di Timika. Infrastruktur tersebut merupakan kunci dalam penyediaan berbagai jasa bagi karyawan kami berikut keluarganya dan warga setempat, selain dalam rangka pelaksanaan program-program kesehatan masyarakat yang kami canangkan di wilayah terpencil ini.
Penerbangan
Bandara kami di Timika merupakan sentra bagi penerbangan ke/dari wilayah proyek kami. Melalui salah satu mitra, kami menjalankan penerbangan charter untuk mengangkut karyawan antara Papua dan kota asal mereka di bagian lain Indonesia. Bandara tersebut juga telah menarik beberapa penerbangan komersial. Mitra kami pun menyediakan pesawat helikopter dan dukungan sarana penerbangan lainnya dalam rangka upaya operasional dan eksplorasi kami.
Pabrik Pengolahan Batu Gamping
Sebagai bagian dari perluasan Konsentrator #4, kami telah membangun tambang (quarry) dan pabrik pengolahan batu gamping. Pabrik tersebut menghasilkan batu gamping yang dikonsumsi di tambang maupun pabrik pengolahan.
Sarana Perbengkelan & Perawatan
Kami memiliki sejumlah bengkel berlokasi di wilayah proyek, mulai dari bengkel perawatan peralatan hingga bengkel fabrikasi baja di daerah dataran rendah. Beberapa mitra kami juga telah mendirikan sarana-sarana di daerah dataran rendah dalam rangka mendukung usaha mereka untuk menyediakan jasa bagi kegiatan operasional kami.
Logistik
Sebagaimana yang berlaku pada setiap kegiatan operasional berkapasitas besar, rantai pasokan dan logistik merupakan hal yang sangat penting bagi usaha kami. Kami mempunyai jaringan terbukti untuk memasok bahan-bahan ke Portsite - berikut armada kendaraan yang diperlukan untuk mengangkut bahan-bahan dari Portsite menuju lokasi operasional kami di seluruh wilayah proyek. Salah satu mitra kami lainnya menjalankan operasi logistik di lokasi dari pelabuhan kepada pengguna, selain kegiatan perawatan tertentu untuk peralatan non tambang, perawatan jalan, dan angkutan bus karyawan.
Jasa Boga
Mengingat jumlah orang yang berada di lokasi, maka salah satu mitra kami menyediakan jasa boga untuk menyediakan makanan bagi pekerja kami, selain jasa pengelolaan barak dan pembersihan.



langkah apa yang ditempuh pemerintah agar sda yang dieksploitasi dapat mensejahterakan rakyat indonesia
Straregi dan langkahpenataan pengembangan potensi daearah yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan pemerintahsangat perlu di laksanakan agarpengalaman masa lalu dalam pengelolaan potensi daerah yang hanya menguntungkan segelintir orang dari luar jangan sampai terulang dan disamping itu juga dalam rangka mengantisipasi timbulnyafriksi dantuntutan serta protes masayarakat akibatkecemburuan dari pengelolaan yang belum nenerapkan segi keadilan bagi masyarakat daerah, timbulnya kerusauhan dan berbagai protes masyarakat nantinya akan membuyarkan semua investasi yang sudah ditanamkan dan harapan untuk menggaet investor sulit untuk dilakukan akibat cara penanganan yang salah dalam mengelola investasi didaerah.

Perlu adanya kesadaan dan tekad semua pihak untuk mewujudkan Indonesia sebagai temapat tujuan investasi yang menyenangkan, aman dan terjamin dimana kondisi tersebut menimbulkan berbondong-bondong investor akan menanamkan modalnya. 
Hal lain yang sangat penting juga diantisipasi dalam penataan pengelolaan investasi tersebut adalah merubah paradigma penonton menjadi paradigma pelaku usaha agar masyarakat daerah tidak jadi penonton saja melainkan juga turut berperan aktif dalam pengelolaan investasi sesuai dengan peran dan kemampuan masing-masing.

Untuk maksud tersebut diusulkan strategi Pengelolan Penataan Potensi Daerah sebagai berikut :
1.Pembentukan Tim Persiapan dan Percepatan Investasi
Dalam rangka penataan dan melakukan langkah opersioanal persiapan penataan investasi perlu dibentuk Tim Gabungan dibawah Koordinator Pemerintah dalam hal ini BKPM/BKPMD dan Kadin yang terdiri dari berbagai unsur meliputi instansi pemerintah, akademisi, praktisi usaha, NGO dan komponen lain yang terkait, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Membuat juklak dan juknis standar operasional prosedur Penataan dan percepatan investasi
Melakukan sosialisasi dan penyiapan lokasi serta penyiapan masyarakat terhadap kegiatan penataan investasi
Menyusun program prioritas investasi masing-masing daerah
Melakukan kajian Feasibility studi bekerjasama dengan konsultan Independent
Menyusun dan membuat proposal bisnis masing-masing proyek investasi dalam bentuk Proposal bisnis yang memuat tentang informasi yang dapat dipercaya terhadap prospek masing-masing proyek untuk ditawartkan kepada calon Investor
Penyiapan surat dukungan dan rekomendasiserta administrative lainnya dari instansi terkait untuk awal atas nama Tim selanjutnya setelah investor berminat serius selanjutnya segala bentuk administrative terrsebut di balik nama atasnama perusahaan investor tersebut.
Negosiasi dan Advocasi dan temu bisnisdengan calon investor dan bankir Internasional untuk memasarkan peluang investasi tersebut.
Membantu Investor dalam sosialisasi, pembebasan lahan, penyiapan masyarakat dan pengamanan sampai kegiatan pra kontruksi dan dapat dilanjutkan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan perusahaan tersebut.
Melakukan pemantauan dan pembinaan dan proteksi serta pengaturan jalannya investasi.
Memantau kontribusi manfaat investasi bagi masyarakat dan pemerintah darah, termasuk mencegah timbulnya ekonomi biaya tinggi akibat pungutan-pungutan yang tidak resmi

2.Penetapan Zona Kawasan Pengembangan Investasi dan Distribusinya
Untuk dapat menata dan mengelola potensi daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal dengan meminimasi potensi konflik dengan masyarakat maupun sesama pelaku usaha perlu ditetapkan pembagian zona atau wilayah pengembangan investasiyang disepakati dan ditaati semua pihak termasuk masyarakat setempat.
Dari potensi yang tersedia berdasarkan hasil kajian dan penelitian Tim Terpadu Percepatan Investasi selanjutnya ditetapkan zoa kawasan investasi dengan distribusi sebagai berikut :
.Zona Pengelolaan Investasi Pengusaha dan Masyarakat Daerah sebesar 30 % dari total potensi yang tersedia
Zona Pengelolaan Investasi BUMD dan atau BUMN yaitu sebesar 20 % dari potensi yang tersedia
Zona Pengelolaan Investasi PMDN dan PMA sebesar 50 % yang selanjutnya ditawarkan kepada investor nasional dan Luar negeri. 

Masing-masing zona atau kawasan dibatasi secara tegas dan diberirambu-rambu dilapangan sehinga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih dan perebutan yang dapat menimbulkan konflik. Masyarakat yang berada di sekitar wilayah zona tersebut diberikan pengertian dan penyuluhan secara intensif agar dapat mengetahui dan selanjutnya mendukung terhadap program tersebut. Kepada masyarakat daerah dibawah koordinasi pemerintah berupaya mengoptimalkan perannya untuk berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuannya di wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona masayarakat daerah, sehingga dengan telah terdistribusinya potensi tersebut dan termasuk pengaturan alokasi bagi masyarakat daerah tentunya diharapkan masyarakat daerah tidak lagi hanya sebagai penonton melainkan juga diharapkan dapat terlibat usaha langsung yang tentunya hal ini merupakan jalan yang penting untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat(secara detail dituangkan dalam buku yang akan di publikasikan) .
Sebagai kata kunci dalam upaya percepatan kesejahteraan masyarakat adalah dorong dan libatkan masyarakat daearah untukberusaha dan aktifdalam pengelolaan Sumber Daya Daerah dengan proteksi dan pengawasan langsung oleh Gubernur dan Bupati, saatnya Presiden dan kepala daerah berani melindungi rakyat daerahnya apabila terdapat kebijakan Pusat yang tidak memihak kepada masyarakat.

Solusi Untuk Pemerintah
Drama antara Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport Indonesia semakin menunjukkan titik terang yang mungkin akan menjadi akhir dari sengketa ini. PT. Freeport telah dengan bebas bergerak sejak tahun 1967 melalui Kontrak Karya yang diberikan oleh Presiden Kedua Indoneia, yaitu Soeharto. Kontrak Karya ini berisi tentang hak PT. Freeport Indonesia yang dibebaskan untuk mengatur, membenahi, dan menangani semua jenis operasional  mereka termasuk keuangan, dalam hal ini pemerintah sama sekali tidak boleh ikut campur.
Pemerintah tidak memiliki kewenangan apapun dalam mencampuri urusan ini, sehingga PT. Freeport Indonesia, mampu bergerak bebas tanpa adanya batasan dan larangan dari pemerintah. Sampai datanglah sesosok Jokowi yang dengan tenang berusaha mengambil alih PT. Freeport Indonesia secara perlahan namun pasti.
Langkah awal yang diambil Jokowi adalah dengan menggerakan Ignasius Jonan sebagai mentri ESDM untuk memaksa PT. Freeport Indonesia mengubah perjanjian Kontrak Karya ini menjadi perijinan pertambangan biasa . Hal ini tentu saja membuat PT. Freeport Indonesia cukup tertekan dan kalang kabut, pasalnya, selama ini mereka telah dengan bebas memanfaatkan Kontrak Karya ini dengan sangat apik sekali.
Pembangunan Smelter
Masalah yang paling utama pada PT. Freeport Indonesia saat ini adalah terjadinya wanprestasi, dimana PT. Freeport Indonesia belum juga membangun smelter yang awalnya dijanjikan selesai pada tahun 2017 sesuai perjanjian antara keduanya. PT. Freeport Indonesia sendiri mengklaim bahwa mereka sangat berniat untuk membangun smelter, namun masih tersendat oleh masalah terkait pembebasan lahan, dan di dalamnya terdapat beberapa izin salah satunya adalah izin AMDAL.
Smelter merupakan bagian dari proses sebuah produksi, mineral yang ditambang dari alam biasanya masih tercampur dengan kotoran yaitu material bawaan yang tidak diinginkan. Sementara ini, material bawaan tersebut harus dibersihkan, selain itu juga harus dimurnikan pada smelter.
Pembangunan Smelter di wajibkan bagi seluruh perusahaan tambang di indonesia. Baik perusahaan besar maupun kecil. Setidaknya sudah ada 66 perusahan yang sedang melakukan pembangunan smelter saat tulisan ini dibuat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan 66 perusahaan tersebut bagian dari 253 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang menandatangani pakta integritas sejak Peraturan Menteri No.7/2012 diterbitkan, karena itulah PT. Freeport Indonesia diwajibkan untuk membangun smelter yang seharusnya selesai pada 2017.
Divestasi Saham
Masalah berikutnya yang harus diselesaikan oleh PT. Freeport Indonesia adalah divestasi saham. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk menaati semua peraturan yang telah dikeluarkan, salah satunya yakni divestasi saham hingga 51 persen.
Menurut Jonan, aturan mengenai divestasi saham tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Divestasi saham sebesar 51% dinilai merupakan aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan Bapak Presiden agar Freeport dapat bermitra dengan pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan rakyat Indonesia serta Papua khususnya juga ikut menikmati sebagai pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia.
Penyelesaian
Kemelut kasus Pemerintah Indonesia melawan PT. Freeport Indonesia membuat keduanya ingin menempuh jalur arbitrase. Tujuan dari arbitrase sendiri adalah untuk menemukan jalan tengah dan titik temu yang menyepakati kebutuhan kedua belah pihak.  Tentu saja penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase akan memakan waktu tenaga dan tentu saja biaya yang tidak sedikit, namun jika negosiasi tak kunjung menghasilkan, maka tak heran bila jalur arbitrase harus diambil.
Kesimpulan
Freeport  dari  segi  finansial  memang  memberikan  pemasukan  yang  besar bagi Indonesia,  tetapi  hal  tersebut  tidak  sebanding  dengan  pemasukan  yang diterima oleh pihak Freeport yang merupakan perusahaan milik asing dan berbagai dampak negatif  yang  ditimbulkan  oleh  freeport. Berbagai  konflik  dan  pelanggaran HAM juga  mewarnai  perjalanan  Freeport  yang  semua  itu  terkesan  kurang mendapat perhatian  dari  pemerintah,  karena  semua  kasus  pelanggaran  HAM yang  terjadi tidak  pernah  terselesaikan  dengan  baik. Apabila  dihubungkan dengan  pancasila,  maka  Freeport  telah melanggar  sila  kedua  pancasila  karena pihak Freeport  telah banyak mengabaikan apa yang menjadi hak warga sekitar.      

Saran
Freeport  merupakan  salah  satu  perusahaan  tambang  yang  dikelola  oleh pihak asing.  Sebagian  besar  keuntungan  yang  didapat  dari  hasil  tambang  pasti akan masuk ke devisa milik  asing dan bukan ke  Indonesia.  Indonesia kaya  akan hasil tambang, seharusnya kita lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang kita miliki supaya berbagai tambang yang kita miliki dapat kita kelola sendiri dan keuntungan  yang  didapat  akan mengalir  ke  cadangan  devisa  negara. Pemerintah juga  sudah  seharusnya  lebih  serius  dalam  menyelesaikan  masalah yang  terkait dengan Freeport  supaya  tidak ada lagi kasus pelanggaran HAM  yang terjadi dan kasusnya tidak pernah terselesaikan. 

Sumber ;

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Order Acknowledgement

TUGAS 3

TUGAS 2