PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan
afiliasi dari Freeport-McMoRan
Copper & Gold Inc.. PT Freeport Indonesia menambang, memproses
dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan
perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, provinsi Papua, Indonesia. Freeport
Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke
seluruh penjuru dunia.
Kontribusi Freeport Indonesia
Sebagai mitra jangka panjang Indonesia yang
memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan komunitas
lokal, Freeport Indonesia telah berinvestasi sebesar US$7,7 miliar dalam
infrastruktur selama 45 tahun di Indonesia.
Berdasarkan riset yang diadakan oleh Universitas
Indonesia, sampai saat ini usaha PTFI mewakilkan 1,59% dari semua kegiatan
ekonomi di Indonesia dengan 300.000 karyawan Indonesia dan keluarganya
bergantung pada PTFI untuk kelangsungan hidup mereka. PTFI juga berkeinginan
untuk terus berinvestasi dan menjadi bagian dari Indonesia untuk jangka waktu
yang lama.
Kontribusi dan peranan PT Freeport Indonesia bagi
negara :
Menyediakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 24.000
orang di Indonesia (karyawan PTFI terdiri dari 69,75% karyawan nasional; 28,05%
karyawan Papua, serta 2,2% karyawan Asing).
Menanam Investasi > USD 8,5 Miliar untuk
membangun infrastruktur perusahaan dan sosial di Papua, dengan rencana
investasi-investasi yang signifikan pada masa datang.
PTFI telah membeli > USD 11,26 Miliar barang dan
jasa domestik sejak 1992.
Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, PTFI telah
memberikan kontribusi lebih dari USD 37,46 Miliar dan dijadwalkan untuk
berkontribusi lebih banyak lagi terhadap pemerintah Indonesia hingga lebih dari
USD 6,5 Miliar dalam waktu empat tahun mendatang dalam bentuk pajak, dividen,
dan pembayaran royalti.
Keuntungan finansial langsung ke pemerintah
Indonesia dalam kurun waktu empat tahun terakhir adalah 59%, sisanya ke
perusahaan induk (FCX) 41%. Hal ini melebihi jumlah yang dibayarkan PTFI
apabila beroperasi di negara-negara lain.
Kajian LPEM-UI pada dampak multiplier effect dari
operasi PTFI di Papua dan Indonesia di 2011: 0,8% untuk PDB Indonesia, 45%
untuk PDRB Provinsi Papua, dan 95% untuk PDRB Mimika.
Membayar Pajak 1,7% dari anggaran nasional
Indonesia.
Membiayai >50% dari semua kontribusi program
pengembangan masyarakat melalui sektor tambang di Indonesia.
Membentuk 0,8% dari semua pendapatan rumah tangga di
Indonesia.
Membentuk 44% dari pemasukan rumah tangga di
provinsi Papua.
DAMPAK KEBERADAAN PT. FREEPORT INDONESIA
TERHADAPKONFLIK ANTAR ETNIS DI KABUPATEN MIMIKA (Studi Pada KonflikAntar Etnis DI
KABUPATEN MIMIKA (Studi Pada Konflik Antar Etnis di Kabupaten Mimika)
PT. Freeport Indonesia mulai melakukan pengeboran
eksplorasi di Ertsberg pada bulanDesember 1967, berdasarkan Kontrak Karya I (KK
I) yang di tanda tangani oleh pemerintahIndonesia pada tanggal 7 April 1967. Tahap
perncanaan umum dapat ditelusuri sejak ditandatanganinya kontrak karya I
pada tahun 1973 antara pemerintah RI dengan PTFI, sedangkandalam kaitannya
dengan masyarakat setempat ditandai dengan Januari Agrement 1974,
sebagaiupaya Freeport untuk berdamai dengan masyarakat. Selama kurang lebih 28
tahun PTFI beroperasi, dengan segala pasang surutnya, perusahaan ini
seolah-olah tidak peduli terhadapmasyarakat di sekitarnya, lebih di perjelas
lagi sejak pada tahun 1967-1996, masyarakat sekitarterutama suku Amungme
benar-benar mengalami ancaman keras dari PTFI, seperti dapatdibunuh,
diusir,dengan menggunakan kekuatan militer memang kekejaman luar biasa
yangdiperagakan oleh PTFI terhadap masyarakat sekitar. Ketika melihat tindakan
atau perlakuantidak adil yang peragakan oleh PTFI terhadap masyarakat setempat,
maka kemudian masyarakatsuku Amungme sebagai pemilik hak ulayat mereka sudah
melakukan tuntutan dan memprotesterhadap PTFI atas dasar hak ulayat
mereka.Setelah protes dari masyarakat suku Amungme, pada waktu itu
suku-suku tetangga lainnya belum begitu bangak di Kabupaten mimika, dengan
demikian pada bulan Maret 19996,kebijakan-kebijakan PTFI diarahkan pada upaya
peningkatan kesejahteraan masyarakat setempatmaupun Papua pada umumnya. Langkah
nyata ini ditandai dengan dikeluarkannya kebijakan penyediaan dana satu
persen (%) dari keuntungan kotor, diwujudkan melalui berbagai program.Dengan
prioritas program untuk pengembngan sumber daya manusia (SDM), khususnya
bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, pelatihan ketrampilan dan
pengembangan ekonomimasyarakat.Sebagai upaya mengantisipasi pengucuran dana
satu persen (%) dari PTFI dan pemanfaatannya, Gubernur Provinsi Papua
mengeluarkan surat keputusan (SK) No 352 Tahun1996 tentang pembentukan anggota
tim unit koordinasi proyek (UKP) dan tim unit pelaksana proyek (UPP)
program pengembangan wilayah terpadu timika (PWT2), lembaga inidimaksudkan
pusat pengelola dana satu persen (%). Dengan demikian maka, peneliti
inginmengetahui bagaimana dampak keberadaan PTFI terhadap konflik antar etnis
di KabupatenMimika, karena PTFI memberikan manfaat ekonomi langsung dan tidak
langsung yang besarterhadap masyarakat tujuh suku dan Papua pada umumnya,
ternyata konflik perang antar sukuselalu ada dalam pengelolaan manfaat dari
PTFI itu.Dalam metode penelitian ini, yang digunakan peneliti adalah jenis
penelitian deskriptif, dimana jenis penelitian deskriptif merupakan penelitian
yang mendeskriptikan karakteristik suatumasyarakat. Adapun pengumpulan data,
merupkan dalam bentuk interview atau wawancara,observasi, maupun dokumentasi.Hasil
penelitian menunjukan bahwa, ada dampak positif dan juga dampak negatif
dari PTFIterhadap masyarakat setempat dan Papua pada umumnya.
PT Freeport Indonesia
Merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan.
PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang
mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di
Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang
mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
Kompleks tambang milik kami di Grasberg merupakan
salah satu penghasil tunggal tembaga dan emas terbesar di dunia, dan mengandung
cadangan tembaga yang dapat diambil yang terbesar di dunia, selain cadangan
tunggal emas terbesar di dunia. Grasberg berada di jantung suatu wilayah
mineral yang sangat melimpah, di mana kegiatan eksplorasi yang berlanjut
membuka peluang untuk terus menambah cadangan kami yang berusia panjang.
Tentang Freeport-McMoRan
Freeport-McMoRan (FCX) merupakan perusahaan tambang internasional utama dengan kantor pusat di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat. FCX mengelola beragam aset besar berusia panjang yang tersebar secara geografis di atas empat benua, dengan cadangan signifikan terbukti dan terkira dari tembaga, emas dan molybdenum. Mulai dari pegunungan khatulistiwa di Papua, Indonesia, hingga gurun-gurun di Barat Daya Amerika Serikat, gunung api megah di Peru, daerah tradisional penghasil tembaga di Chile dan peluang baru menggairahkan di Republik Demokrasi Kongo, kami berada di garis depan pemasokan logam yang sangat dibutuhkan di dunia.
Freeport-McMoRan (FCX) merupakan perusahaan tambang internasional utama dengan kantor pusat di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat. FCX mengelola beragam aset besar berusia panjang yang tersebar secara geografis di atas empat benua, dengan cadangan signifikan terbukti dan terkira dari tembaga, emas dan molybdenum. Mulai dari pegunungan khatulistiwa di Papua, Indonesia, hingga gurun-gurun di Barat Daya Amerika Serikat, gunung api megah di Peru, daerah tradisional penghasil tembaga di Chile dan peluang baru menggairahkan di Republik Demokrasi Kongo, kami berada di garis depan pemasokan logam yang sangat dibutuhkan di dunia.
Freeport-McMoRan merupakan perusahaan publik di
bidang tembaga yang terbesar di dunia, penghasil utama di dunia dari molybdenum
– logam yang digunakan pada campuran logam baja berkekuatan tinggi, produk
kimia, dan produksi pelumas – serta produsen besar emas. Selaku pemimpin
industri, FCX telah menunjukkan keahlian terbukti untuk teknologi maupun metode
produksi menghasilkan tembaga, emas dan molybdenum. FCX menyelenggarakan
kegiatan melalui beberapa anak perusahaan utama; PTFI, Freeport-McMoRan Corporation
dan Atlantic Copper.
Cara PT Freeport beroperasi:
Saat ini PT Freeport Indonesia (PTFI) menerapkan dua
teknik penambangan, yakni open-pit atau tambang terbuka di Grasberg dan tambang
bawah tanah di Deep Ore Zone (DOZ). Bijih hasil penambangan kemudian diangkut
ke pabrik pengolahan untuk dihancurkan menjadi pasir yang sangat halus.
Selanjutnya diikuti dengan proses pengapungan
menggunakan reagent, bahan yang berbasis alkohol dan kapur, untuk memisahkan
konsentrat yang mengandung mineral tembaga, emas dan perak. Sisa dari pasir
yang tidak memiliki nilai ekonomi (tailing) dialirkan melalui sungai menuju
daerah pengendapan di dataran rendah.
Konsentrat dalam bentuk bubur disalurkan dari pabrik
pengolahan menuju pabrik pengeringan di pelabuhan Amamapare, melalui pipa
sepanjang 110 km. Setelah dikeringkan, konsentrat yang merupakan produk akhir
PTFI ini kemudian dikirim ke pabrik-pabrik pemurnian di dalam maupun luar
negeri.
Kegiatan penambangan dan pengolahan
- Penambangan:
meliputi kegiatan pengeboran dan peledakan, pengisian dan pengangkutan
muatan, dan penghancuran, menghasilkan Bijih tembaga.
- Pengolahan:
meliputi kegiatan penggerusan, pengapungan, dan pengeringan,
menghasilkan Konsentrat tembaga, dimana pembeli membayar atas
kandungan tembaga, emas dan perak.
- Konsentrat
tembaga merupakan produk akhir PTFI dengan nilai tambah mencapai 95%.
Kegiatan Pemurnian di Gresik – Jawa Timur
Pemurnian meliputi kegiatan smelting dan
refining, menghasikan Katoda Tembaga
Pemurnian dilakukan di PT Smelting, Gresik, yang
didirikan dan dioperasikan bersama oleh PTFI & Mitsubishi sejak tahun 1997.
PT Smelting merupakan Smelter tembaga pertama dan
saat ini merupakan satu-satunya di Indonesia
Menampung 40-50% dari produksi PTFI
Guna mendukung kebijakan hilirisasi, PTFI sedang
dalam proses ekspansi atau tambahan pembangunan Smelter yang lokasinya
berdampingan dengan PT Smelting
PT Freeport Indonesia (PTFI) berkomitmen kepada
tingkat tertinggi dalam perilaku etis dan ketaatan pada perilaku hukum dalam
semua kegiatan bisnisnya.
Prinsip-prinsip Perilaku Bisnis (PBC - Principles
Business Conduct) merupakan penegasan kembali akan komitmen kami terhadap
integritas. Prinsip-prinsip ini mendefinisikan bagaimana kami bekerja dan
perilaku yang diharapkan dari kami semua.
Masing-masing pihak yang bekerja di PTFI—teknisi,
pengemudi truk, akuntan, operator pabrik, eksekutif, staf pemeliharaan, asisten
administrasi, manajer keamanan, staf keamanan—mewakili PTFI. Setiap orang
adalah wajah dari PTFI di masyarakat setempat kami. Siapapun yang melakukan
bisnis atas nama PT Freeport Indonesia atau cabang atau afiliasinya tercakup
oleh Prinsip-prinsip ini.
PTFI hanya percaya melakukan bisnis dengan pemasok,
kontraktor, konsultan dan mitra bisnis lainnya yang menunjukkan standar tinggi
dalam etika perilaku bisnis. Kami berupaya menciptakan hubungan jangka panjang
yang saling menguntungkan dengan mitra-mitra bisnis yang menunjukkan komitmen
mereka terhadap prinsip- prinsip kami.
Prinsip-prinsip Perilaku Bisnis PTFI dirancang untuk
menjadi alat yang bisa digunakan oleh perusahaan. PTFI akan memastikan bahwa
seluruh karyawan membaca, memahami dan mengikuti Prinsip-prinsip tersebut dalam
segala hal yang dikerjakan. Namun, PBC tidak merinci setiap hukum atau
kebijakan yang mungkin berlaku; terdapat terlalu banyak regulasi, situasi dan
hukum, untuk dibahas semuanya. Tanggung jawab karyawan adalah mempelajari
tentang persyaratan tambahan yang berlaku untuk setiap pekerjaan. Setiap
karyawan diminta untuk menghubungi manajer HRD atau kantor HRD untuk melihat
kebijakan dan prosedur yang direferensikan dalam PBC.
Memilih karyawan (termasuk manajer tertentu,
penyelia dan personel lainnya) diperlukan untuk menjamin pemahaman dan
kepatuhan mereka terhadap Prinsip- prinsip Perilaku Bisnis secara tahunan.
Manajer dan penyelia mendapat tanggung jawab tambahan untuk memastikan bahwa
para karyawan yang melapor pada mereka memahami Prinsip-prinsip ini dan semua
kebijakan, prosedur serta hukum yang berlaku.
Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc., perusahaan
utama kami, melakukan bisnis di banyak negara. Banyak hukum, budaya setempat
dan standar sosial yang sangat berbeda dari satu tempat dengan tempat lain.
Kebijakan kami adalah untuk tunduk pada hukum negara tempat kita beroperasi,
juga untuk melakukan bisnis sesuai dengan Prinsip-prinsip dan nilai-nilai kami.
Jika budaya setempat atau praktik-praktik setempat berbeda dari standar yang
tercantum dalam PBC, yang dilakukan adalah mengikuti Prinsip-prinsip dalam PCB.
Jika ada konflik yang serius dengan harapan setempat, kami akan berkonsultasi
dengan pejabat Kepatuhan yang ditunjuk untuk menentukan cara yang tepat untuk
melakukan bisnis di lokasi tersebut.
PTFI akan melatih semua karyawan dalam
Prinsip-prinsip ini. Semua karyawan baru akan menerima pelatihan seperti ini
selama masa orientasi mereka di perusahaan dan pelatihan tambahan mengenai
Prinsip-prinsip akan diberikan secara berkala.
Strategi
Menjalin dan mendorong kemitraan pembangunan yang berkelanjutan, berpartisipasi dalam dialog penting dengan para pemangku kepentingan (stakeholder), serta memastikan adanya efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas guna mengoptimalkan sumber daya yang di alokasikan untuk program pengembangan masyarakat sehingga terciptanya kemandirian dan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
Menjalin dan mendorong kemitraan pembangunan yang berkelanjutan, berpartisipasi dalam dialog penting dengan para pemangku kepentingan (stakeholder), serta memastikan adanya efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas guna mengoptimalkan sumber daya yang di alokasikan untuk program pengembangan masyarakat sehingga terciptanya kemandirian dan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.
Pengelolaan Pertambangan yang Baik
Kerangka Kerja ICMM untuk Pembangunan Berkelanjutan
Melaksanakan Praktik Pertambangan Yang Baik (Good Mining Practices) sesuai dengan komitmen kami dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Melalui good mining practices, kami berupaya melakukan aktivitas pertambangan yang menaati aturan, terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan, menjamin keselamatan kerja, mengakomodir keinginan dan partisipasi masyarakat, menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Kerangka Kerja ICMM untuk Pembangunan Berkelanjutan
Melaksanakan Praktik Pertambangan Yang Baik (Good Mining Practices) sesuai dengan komitmen kami dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Melalui good mining practices, kami berupaya melakukan aktivitas pertambangan yang menaati aturan, terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi, melaksanakan konservasi bahan galian, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan, menjamin keselamatan kerja, mengakomodir keinginan dan partisipasi masyarakat, menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Selaku anggota pendiri dari International Council on
Mining and Metals (ICMM/Dewan Internasional tentang Pertambangan dan Logam),
Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. menganut Kerangka Kerja Pembangunan
Berkelanjutan dari ICMM, dan komitmen ini melandasi upaya kami untuk mengenal
dan mengelola berbagai tantangan dan peluang di seluruh operasi kami. Kerangka
kerja tersebut (www.icmm.com) terdiri dari tiga unsur
yang wajib dipenuhi oleh anggota korporasi:
Melaksanakan 10 Asas Pembangunan Berkelanjutan ICMM
di seluruh kegiatan usaha,
Membuat laporan sesuai Global Reporting Initiative
(GRI / Prakarsa Pelaporan Global), pedoman G3 serta Mining and Metals Sector
Supplement, dan
Memberi jaminan secara independen bahwa komitmen
kami dipenuhi.
10 Asas Pembangunan Berkelanjutan ICMM
Laksanakan dan pertahankan praktik berbisnis yang
etis serta sistem tata kelola korporasi yang sehat
Padukan pertimbangan pembangunan berkelanjutan ke
dalam proses pembuatan keputusan korporasi
Tegakkan hak asasi manusia dan hormati budaya, adat
dan nilai-nilai dalam setiap hubungan dengan karyawan maupun pihak lain yang
terkena dampak dari kegiatan kami
Lakukan strategi pengelolaan risiko berdasarkan data
yang sah dan ilmu pengetahuan yang mumpuni
Terus tingkatkan kinerja kesehatan dan keselamatan
Terus tingkatkan kinerja lingkungan
Beri sumbangan terhadap konservasi keanekaragaman
hayati dan pendekatan terpadu dalam perencanaan tata guna lahan
Permudah dan dukung rancangan yang bertanggung
jawab, pemanfaatan, pemanfaatan ulang, daur ulang, dan pembuangan dari
produk-produk kami
Beri sumbangan terhadap pengembangan sosial, ekonomi
dan kelembagaan di masyarakat di mana kami tengah melakukan kegiatan
Lakukan secara efektif dan transparan setiap
hubungan, komunikasi, dan pelaporan yang diverifikasi secara independen bersama
pemangku kepentingan kita
Insfrastruktur pendukung
Daya Listrik
Untuk memenuhi kebutuhan operasional terbangunkapasitas pembangkitan sekitar 445MW listrik (250MW kapasitas tetap) terdiri dari PLTU berbahan bakar batubara berkapasitas 195MW di Portsite dan pembangkit diesel (terutama di pabrik pengolahan). Jaringan distribusi memasok listrik dari PLTU menuju Pabrik Pengolahan. Salah satu mitra kerja menyediakan jasa pemeliharaan dan pengoperasian sarana pembangkit listrik kami.
Untuk memenuhi kebutuhan operasional terbangunkapasitas pembangkitan sekitar 445MW listrik (250MW kapasitas tetap) terdiri dari PLTU berbahan bakar batubara berkapasitas 195MW di Portsite dan pembangkit diesel (terutama di pabrik pengolahan). Jaringan distribusi memasok listrik dari PLTU menuju Pabrik Pengolahan. Salah satu mitra kerja menyediakan jasa pemeliharaan dan pengoperasian sarana pembangkit listrik kami.
Perkotaan & Camp
Lokasi kota utama karyawan adalah Tembagapura (berikut daerah huniannya ("suburb") Hidden Valley) di daerah dataran tinggi, dan Kuala Kencana di daerah dataran rendah. Ada juga camp-camp di Milepost 38/39, Base Camp (dekat Bandara) dan Ridge Camp. Lokasi kota menyediakan berbagai jasa untuk memenuhi kebutuhan karyawan kami, mulai dari toko retail, restoran, sarana hunian, sekolah, sarana kesehatan, perpustakaan, bank, jasa pos, sarana pelatihan, hingga sarana rekreasi. Kedua lokasi kota tersebut dilengkapi dengan kolam renang, selain itu Kuala Kencana dilengkapi dengan lapangan golf 18-hole.
Lokasi kota utama karyawan adalah Tembagapura (berikut daerah huniannya ("suburb") Hidden Valley) di daerah dataran tinggi, dan Kuala Kencana di daerah dataran rendah. Ada juga camp-camp di Milepost 38/39, Base Camp (dekat Bandara) dan Ridge Camp. Lokasi kota menyediakan berbagai jasa untuk memenuhi kebutuhan karyawan kami, mulai dari toko retail, restoran, sarana hunian, sekolah, sarana kesehatan, perpustakaan, bank, jasa pos, sarana pelatihan, hingga sarana rekreasi. Kedua lokasi kota tersebut dilengkapi dengan kolam renang, selain itu Kuala Kencana dilengkapi dengan lapangan golf 18-hole.
Klinik Kesehatan & Rumah Sakit
Kami memiliki rumah sakit untuk karyawan berkapasitas 100 tempat tidur di Tembagapura dan banyak klinik di daerah sekitar. Selain itu, kami mendanai rumah sakit berkapasitas 74 tempat tidur di Desa Waa-Banti yang berdekatan, dan sebuah rumah sakit berkapasitas 101 tempat tidur di Timika. Infrastruktur tersebut merupakan kunci dalam penyediaan berbagai jasa bagi karyawan kami berikut keluarganya dan warga setempat, selain dalam rangka pelaksanaan program-program kesehatan masyarakat yang kami canangkan di wilayah terpencil ini.
Kami memiliki rumah sakit untuk karyawan berkapasitas 100 tempat tidur di Tembagapura dan banyak klinik di daerah sekitar. Selain itu, kami mendanai rumah sakit berkapasitas 74 tempat tidur di Desa Waa-Banti yang berdekatan, dan sebuah rumah sakit berkapasitas 101 tempat tidur di Timika. Infrastruktur tersebut merupakan kunci dalam penyediaan berbagai jasa bagi karyawan kami berikut keluarganya dan warga setempat, selain dalam rangka pelaksanaan program-program kesehatan masyarakat yang kami canangkan di wilayah terpencil ini.
Penerbangan
Bandara kami di Timika merupakan sentra bagi penerbangan ke/dari wilayah proyek kami. Melalui salah satu mitra, kami menjalankan penerbangan charter untuk mengangkut karyawan antara Papua dan kota asal mereka di bagian lain Indonesia. Bandara tersebut juga telah menarik beberapa penerbangan komersial. Mitra kami pun menyediakan pesawat helikopter dan dukungan sarana penerbangan lainnya dalam rangka upaya operasional dan eksplorasi kami.
Bandara kami di Timika merupakan sentra bagi penerbangan ke/dari wilayah proyek kami. Melalui salah satu mitra, kami menjalankan penerbangan charter untuk mengangkut karyawan antara Papua dan kota asal mereka di bagian lain Indonesia. Bandara tersebut juga telah menarik beberapa penerbangan komersial. Mitra kami pun menyediakan pesawat helikopter dan dukungan sarana penerbangan lainnya dalam rangka upaya operasional dan eksplorasi kami.
Pabrik Pengolahan Batu Gamping
Sebagai bagian dari perluasan Konsentrator #4, kami telah membangun tambang (quarry) dan pabrik pengolahan batu gamping. Pabrik tersebut menghasilkan batu gamping yang dikonsumsi di tambang maupun pabrik pengolahan.
Sebagai bagian dari perluasan Konsentrator #4, kami telah membangun tambang (quarry) dan pabrik pengolahan batu gamping. Pabrik tersebut menghasilkan batu gamping yang dikonsumsi di tambang maupun pabrik pengolahan.
Sarana Perbengkelan & Perawatan
Kami memiliki sejumlah bengkel berlokasi di wilayah proyek, mulai dari bengkel perawatan peralatan hingga bengkel fabrikasi baja di daerah dataran rendah. Beberapa mitra kami juga telah mendirikan sarana-sarana di daerah dataran rendah dalam rangka mendukung usaha mereka untuk menyediakan jasa bagi kegiatan operasional kami.
Kami memiliki sejumlah bengkel berlokasi di wilayah proyek, mulai dari bengkel perawatan peralatan hingga bengkel fabrikasi baja di daerah dataran rendah. Beberapa mitra kami juga telah mendirikan sarana-sarana di daerah dataran rendah dalam rangka mendukung usaha mereka untuk menyediakan jasa bagi kegiatan operasional kami.
Logistik
Sebagaimana yang berlaku pada setiap kegiatan operasional berkapasitas besar, rantai pasokan dan logistik merupakan hal yang sangat penting bagi usaha kami. Kami mempunyai jaringan terbukti untuk memasok bahan-bahan ke Portsite - berikut armada kendaraan yang diperlukan untuk mengangkut bahan-bahan dari Portsite menuju lokasi operasional kami di seluruh wilayah proyek. Salah satu mitra kami lainnya menjalankan operasi logistik di lokasi dari pelabuhan kepada pengguna, selain kegiatan perawatan tertentu untuk peralatan non tambang, perawatan jalan, dan angkutan bus karyawan.
Sebagaimana yang berlaku pada setiap kegiatan operasional berkapasitas besar, rantai pasokan dan logistik merupakan hal yang sangat penting bagi usaha kami. Kami mempunyai jaringan terbukti untuk memasok bahan-bahan ke Portsite - berikut armada kendaraan yang diperlukan untuk mengangkut bahan-bahan dari Portsite menuju lokasi operasional kami di seluruh wilayah proyek. Salah satu mitra kami lainnya menjalankan operasi logistik di lokasi dari pelabuhan kepada pengguna, selain kegiatan perawatan tertentu untuk peralatan non tambang, perawatan jalan, dan angkutan bus karyawan.
Jasa Boga
Mengingat jumlah orang yang berada di lokasi, maka salah satu mitra kami menyediakan jasa boga untuk menyediakan makanan bagi pekerja kami, selain jasa pengelolaan barak dan pembersihan.
Mengingat jumlah orang yang berada di lokasi, maka salah satu mitra kami menyediakan jasa boga untuk menyediakan makanan bagi pekerja kami, selain jasa pengelolaan barak dan pembersihan.
langkah apa yang ditempuh pemerintah agar sda yang
dieksploitasi dapat mensejahterakan rakyat indonesia
Straregi dan langkahpenataan pengembangan potensi
daearah yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan
pemerintahsangat perlu di laksanakan agarpengalaman masa lalu dalam pengelolaan
potensi daerah yang hanya menguntungkan segelintir orang dari luar jangan
sampai terulang dan disamping itu juga dalam rangka mengantisipasi timbulnyafriksi
dantuntutan serta protes masayarakat akibatkecemburuan dari pengelolaan yang
belum nenerapkan segi keadilan bagi masyarakat daerah, timbulnya kerusauhan dan
berbagai protes masyarakat nantinya akan membuyarkan semua investasi yang sudah
ditanamkan dan harapan untuk menggaet investor sulit untuk dilakukan akibat
cara penanganan yang salah dalam mengelola investasi didaerah.
Perlu adanya kesadaan dan tekad semua pihak untuk mewujudkan Indonesia sebagai temapat tujuan investasi yang menyenangkan, aman dan terjamin dimana kondisi tersebut menimbulkan berbondong-bondong investor akan menanamkan modalnya.
Perlu adanya kesadaan dan tekad semua pihak untuk mewujudkan Indonesia sebagai temapat tujuan investasi yang menyenangkan, aman dan terjamin dimana kondisi tersebut menimbulkan berbondong-bondong investor akan menanamkan modalnya.
Hal lain yang sangat penting juga diantisipasi dalam
penataan pengelolaan investasi tersebut adalah merubah paradigma penonton
menjadi paradigma pelaku usaha agar masyarakat daerah tidak jadi penonton saja
melainkan juga turut berperan aktif dalam pengelolaan investasi sesuai dengan
peran dan kemampuan masing-masing.
Untuk maksud tersebut diusulkan strategi Pengelolan
Penataan Potensi Daerah sebagai berikut :
1.Pembentukan Tim Persiapan dan Percepatan Investasi
1.Pembentukan Tim Persiapan dan Percepatan Investasi
Dalam rangka penataan dan melakukan langkah
opersioanal persiapan penataan investasi perlu dibentuk Tim Gabungan dibawah
Koordinator Pemerintah dalam hal ini BKPM/BKPMD dan Kadin yang terdiri dari
berbagai unsur meliputi instansi pemerintah, akademisi, praktisi usaha, NGO dan
komponen lain yang terkait, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Membuat juklak dan juknis standar operasional
prosedur Penataan dan percepatan investasi
Melakukan sosialisasi dan penyiapan lokasi serta
penyiapan masyarakat terhadap kegiatan penataan investasi
Menyusun program prioritas investasi masing-masing
daerah
Melakukan kajian Feasibility studi bekerjasama
dengan konsultan Independent
Menyusun dan membuat proposal bisnis masing-masing
proyek investasi dalam bentuk Proposal bisnis yang memuat tentang informasi
yang dapat dipercaya terhadap prospek masing-masing proyek untuk ditawartkan
kepada calon Investor
Penyiapan surat dukungan dan rekomendasiserta
administrative lainnya dari instansi terkait untuk awal atas nama Tim
selanjutnya setelah investor berminat serius selanjutnya segala bentuk
administrative terrsebut di balik nama atasnama perusahaan investor tersebut.
Negosiasi dan Advocasi dan temu bisnisdengan calon
investor dan bankir Internasional untuk memasarkan peluang investasi tersebut.
Membantu Investor dalam sosialisasi, pembebasan
lahan, penyiapan masyarakat dan pengamanan sampai kegiatan pra kontruksi dan
dapat dilanjutkan sesuai dengan permintaan dan kebutuhan perusahaan tersebut.
Melakukan pemantauan dan pembinaan dan proteksi
serta pengaturan jalannya investasi.
Memantau kontribusi manfaat investasi bagi
masyarakat dan pemerintah darah, termasuk mencegah timbulnya ekonomi biaya
tinggi akibat pungutan-pungutan yang tidak resmi
2.Penetapan Zona Kawasan Pengembangan Investasi dan
Distribusinya
Untuk dapat menata dan mengelola potensi daerah agar
dapat dimanfaatkan secara optimal dengan meminimasi potensi konflik dengan
masyarakat maupun sesama pelaku usaha perlu ditetapkan pembagian zona atau
wilayah pengembangan investasiyang disepakati dan ditaati semua pihak termasuk
masyarakat setempat.
Dari potensi yang tersedia berdasarkan hasil kajian
dan penelitian Tim Terpadu Percepatan Investasi selanjutnya ditetapkan zoa
kawasan investasi dengan distribusi sebagai berikut :
.Zona Pengelolaan Investasi Pengusaha dan Masyarakat
Daerah sebesar 30 % dari total potensi yang tersedia
Zona Pengelolaan Investasi BUMD dan atau BUMN yaitu
sebesar 20 % dari potensi yang tersedia
Zona Pengelolaan Investasi PMDN dan PMA sebesar 50 %
yang selanjutnya ditawarkan kepada investor nasional dan Luar negeri.
Masing-masing zona atau kawasan dibatasi secara
tegas dan diberirambu-rambu dilapangan sehinga diharapkan tidak terjadi tumpang
tindih dan perebutan yang dapat menimbulkan konflik. Masyarakat yang berada di
sekitar wilayah zona tersebut diberikan pengertian dan penyuluhan secara
intensif agar dapat mengetahui dan selanjutnya mendukung terhadap program
tersebut. Kepada masyarakat daerah dibawah koordinasi pemerintah berupaya
mengoptimalkan perannya untuk berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuannya
di wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona masayarakat daerah, sehingga
dengan telah terdistribusinya potensi tersebut dan termasuk pengaturan alokasi
bagi masyarakat daerah tentunya diharapkan masyarakat daerah tidak lagi hanya
sebagai penonton melainkan juga diharapkan dapat terlibat usaha langsung yang
tentunya hal ini merupakan jalan yang penting untuk dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat(secara detail dituangkan dalam buku yang akan di
publikasikan) .
Sebagai kata kunci dalam upaya percepatan
kesejahteraan masyarakat adalah dorong dan libatkan masyarakat daearah
untukberusaha dan aktifdalam pengelolaan Sumber Daya Daerah dengan proteksi dan
pengawasan langsung oleh Gubernur dan Bupati, saatnya Presiden dan kepala
daerah berani melindungi rakyat daerahnya apabila terdapat kebijakan Pusat yang
tidak memihak kepada masyarakat.
Solusi Untuk Pemerintah
Solusi Untuk Pemerintah
Drama antara Pemerintah Indonesia dan PT. Freeport
Indonesia semakin menunjukkan titik terang yang mungkin akan menjadi akhir dari
sengketa ini. PT. Freeport telah dengan bebas bergerak sejak tahun 1967 melalui
Kontrak Karya yang diberikan oleh Presiden Kedua Indoneia, yaitu Soeharto.
Kontrak Karya ini berisi tentang hak PT. Freeport Indonesia yang dibebaskan
untuk mengatur, membenahi, dan menangani semua jenis operasional mereka
termasuk keuangan, dalam hal ini pemerintah sama sekali tidak boleh ikut campur.
Pemerintah tidak memiliki kewenangan apapun dalam
mencampuri urusan ini, sehingga PT. Freeport Indonesia, mampu bergerak bebas
tanpa adanya batasan dan larangan dari pemerintah. Sampai datanglah sesosok
Jokowi yang dengan tenang berusaha mengambil alih PT. Freeport Indonesia secara
perlahan namun pasti.
Langkah awal yang diambil Jokowi adalah dengan
menggerakan Ignasius Jonan sebagai mentri ESDM untuk memaksa PT. Freeport
Indonesia mengubah perjanjian Kontrak Karya ini menjadi perijinan pertambangan
biasa . Hal ini tentu saja membuat PT. Freeport Indonesia cukup tertekan dan
kalang kabut, pasalnya, selama ini mereka telah dengan bebas memanfaatkan
Kontrak Karya ini dengan sangat apik sekali.
Pembangunan Smelter
Masalah yang paling utama pada PT. Freeport Indonesia
saat ini adalah terjadinya wanprestasi, dimana PT. Freeport Indonesia belum
juga membangun smelter yang awalnya dijanjikan selesai pada tahun
2017 sesuai perjanjian antara keduanya. PT. Freeport Indonesia sendiri
mengklaim bahwa mereka sangat berniat untuk membangun smelter, namun masih
tersendat oleh masalah terkait pembebasan lahan, dan di dalamnya terdapat
beberapa izin salah satunya adalah izin AMDAL.
Smelter merupakan bagian dari proses sebuah
produksi, mineral yang ditambang dari alam biasanya masih tercampur dengan
kotoran yaitu material bawaan yang tidak diinginkan. Sementara ini, material
bawaan tersebut harus dibersihkan, selain itu juga harus dimurnikan pada
smelter.
Pembangunan Smelter di wajibkan bagi
seluruh perusahaan tambang di indonesia. Baik perusahaan besar maupun kecil.
Setidaknya sudah ada 66 perusahan yang sedang melakukan pembangunan smelter
saat tulisan ini dibuat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik
mengatakan 66 perusahaan tersebut bagian dari 253 perusahaan pemegang izin
usaha pertambangan (IUP) yang menandatangani pakta integritas sejak Peraturan
Menteri No.7/2012 diterbitkan, karena itulah PT. Freeport Indonesia diwajibkan
untuk membangun smelter yang seharusnya selesai pada 2017.
Divestasi Saham
Masalah berikutnya yang harus diselesaikan oleh PT.
Freeport Indonesia adalah divestasi saham. Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta PT
Freeport Indonesia (PTFI) untuk menaati semua peraturan yang
telah dikeluarkan, salah satunya yakni divestasi saham hingga 51 persen.
Menurut Jonan, aturan mengenai divestasi saham
tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan
keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Divestasi saham sebesar 51% dinilai merupakan
aspirasi rakyat Indonesia yang ditegaskan Bapak Presiden agar Freeport dapat
bermitra dengan pemerintah sehingga jaminan kelangsungan usaha dapat berjalan
dengan baik dan rakyat Indonesia serta Papua khususnya juga ikut menikmati
sebagai pemilik tambang emas dan tembaga terbesar di Indonesia.
Penyelesaian
Kemelut kasus Pemerintah Indonesia melawan PT.
Freeport Indonesia membuat keduanya ingin menempuh jalur arbitrase. Tujuan dari
arbitrase sendiri adalah untuk menemukan jalan tengah dan titik temu yang
menyepakati kebutuhan kedua belah pihak. Tentu saja penyelesaian sengketa
melalui forum arbitrase akan memakan waktu tenaga dan tentu saja biaya yang
tidak sedikit, namun jika negosiasi tak kunjung menghasilkan, maka tak heran
bila jalur arbitrase harus diambil.
Kesimpulan
Freeport dari segi finansial memang memberikan pemasukan yang besar bagi
Indonesia, tetapi hal tersebut tidak sebanding dengan pemasukan yang diterima
oleh pihak Freeport yang merupakan perusahaan milik asing dan berbagai dampak
negatif yang ditimbulkan oleh freeport.
Berbagai konflik dan pelanggaran HAM
juga mewarnai perjalanan Freeport yang semua itu terkesan kurang mendapat
perhatian dari pemerintah, karena semua kasus pelanggaran HAM yang terjadi
tidak pernah terselesaikan dengan baik.
Apabila dihubungkan dengan pancasila, maka Freeport telah
melanggar sila kedua pancasila karena pihak
Freeport telah banyak mengabaikan apa yang menjadi hak warga
sekitar.
Saran
Freeport merupakan salah satu perusahaan tambang yang dikelola oleh pihak
asing. Sebagian besar keuntungan yang didapat dari hasil tambang pasti akan
masuk ke devisa milik asing dan bukan
ke Indonesia. Indonesia kaya akan hasil
tambang, seharusnya kita lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang
kita miliki supaya berbagai tambang yang kita miliki dapat kita kelola sendiri
dan keuntungan yang didapat akan
mengalir ke cadangan devisa negara. Pemerintah
juga sudah seharusnya lebih serius dalam menyelesaikan masalah yang terkait
dengan Freeport supaya tidak ada lagi kasus pelanggaran
HAM yang terjadi dan kasusnya tidak pernah terselesaikan.
Sumber ;
Komentar
Posting Komentar